Banjarejo - Pemerintah Pekon Banjarejo Kec.Banyumas ,Kab.Pringsewu telah melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahap I Pada hari kamis 30 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
BLT Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari BLT Desa adalah untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa/Pekon. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa/Pekon.
Penyaluran BLT Desa ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menopang ekonomi masyarakat. Kegiatan ini juga sebagai upaya menanggulangi atau mengurangi kemiskinan Ekstrem di Desa. Dengan demikian, penyaluran BLT Desa ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak bagi kemajuan Desa.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Pekon Banjarejo telah menyalurkan bantuan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Banjarejo. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta dihadiri oleh , Pemerintah Desa, PLD, dan Keluarga Penerima Manfaat.
Dengan demikian, penyaluran BLT Desa ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan Ekstrem di Desa.